Dephub Segera Bentuk OP dan Ambilalih Aset Pelabuhan

on Minggu, 23 Agustus 2009

[Harian Pelita]
Departemen Perhubungan (Dephub) memastikan pengambilalihan seluruh aset pelabuhan dari PT Pelindo oleh Otoritas Pelabuhan (OP) paling lambat akhir Mei 2009. Saat ini pemerintah telah meminta PT Pelindo untuk menyelesaikan proses penataan sambil menunggu proses audit.Dirjen Perhubungan Laut, Sunaryo, di Jakarta, kemarin, menyebutkan pembentukan OP merupakan amanat UU No.17/2008 yang harus segera dilaksanakan. Kewenangan OP meliputi seluruh areal sebagai bentuk jaminanan kelancaran perdagangan yang memiliki daya saing khususnya arus ekspor dan impor barang melewati pelabuhan. Pembentukan OP itu sebagai upaya pemerintah mendongkrak efisiensi karena bila pelabuhan tidak efisien, imbasnya akan mengganggu arus barang, yang pada akhirnya melemahkan perekonomian nasional. Sesuai Pasal 83 UU Pelayaran, OP menyediakan lahan daratan dan perairan pelabuhan, seperti penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, jalan, sarana bantu navigasi pelayaran, dan menjamin keamanan serta ketertiban pelabuhan.Otoritas Pelabuhan itu amanat UU No.17/2008, jadi harus segera dilaksanakan, paling lambat Mei 2009. Pembentukan ini juga sekaligus penyelesaian Peraturan Pemerintah yang sekarang ini sedang digodok kata Sunaryo. OP sebagai kepanjangan tangan Dephub yang berwenang penuh mengelola seluruh aset pelabuhan dan memiliki tugas strategis, seperti menyusun rencana induk, serta daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan. Tugas penting itu juga termasuk menentukan usulan besaran tarif yang akan ditetapkan Menhub terhadap penggunaan perairan dan daratan, fasilitas pelabuhan yang disediakan pemerintah serta menjamin kelancaran arus barang. Dalam dunia kemaritiman, OP Indonesia dikategorikan sebagai landlord port. Adapun pelayanan kepelabuhan dikerjakan badan usaha pelabuhan yang membuka peluang bagi swasta ikut berpartisipasi. Makanya kita juiga akan melakukan invetarisasi aset yang dikuasai Pelindo, kata Sunaryo.Sesuai amanat UU Pelayaran, penyelesaian PP tentang OP dan pendirian unit penyelenggara pelabuhan dan syahbandar harus terbentuk paling lambat setahun sejak UU berlaku. Otoritas Pelabuhan merupakan pembina, pengendali dan pengawas kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.Dengan berdirinya OP, maka secara otomatis wewenang PT Pelindo yang sebelumnya bergerak sangat leluasa sebagai operator maupun regulator, terpangkas. Posisi Pelindo murni sebagai operator yang kedudukannya sama dengan operator swasta bila nantinya juga ikut mengelola terminal.Terkait penataan pelabuhan Tanjung Priok sekarang ini oleh Pelindo II Cabang Priok, juga merupakan bagian dari rencana itu.(y)

0 komentar: