Pelindo, Serikat Pekerja & Masalah

on Jumat, 13 November 2009

Kebijakan manajemen dalam penataan SDM di Pelindo 2 telah menimbulkan gejolak yang sepertinya tak akan kunjung padam akibat tidak adanya persamaan persepsi antara manajemen dengan SP. Gelombang mutasi yang dilaksanakan sejak bulan Oktober lalu memicu keresahan di kalangan pekerja dengan muncul spanduk penolakan atas dilantiknya pekerja non-organik (bukan dari internal pelindo) menduduki jabatan strategis/strukutral Senior Manager di Kantor Pusat, yang merupakan jabatan karier puncak atau jabatan satu tingkat di bawah direksi dengan skema PKWT.

Kebijakan kontroversial ini digugat oleh para pekerja mengingat bahwa PKWT sejatinya adalah - sesuai dengan UU 13/2003, Kepmen No 100 Tentang PKWT - diperuntukan bagi bidang pekerjaan yang bersifat sementara, percobaan, segmen usaha baru dengan jangka waktu tertentu serta bukan untuk jabatan strategis/struktural. Perbedaan persepsi antara manajemen dengan SP makin mencuat karena tidak adanya solusi terhadap permasalahan ini.

Permasalah lain kemudian muncul dengan adanya pernyataan informal dari direksi bahwa rencana kenaikan penghasilan berdasarkan laju inflasi plus 1 % tidak akan direalisasikan sebagaimana janji direksi sebelumnya. Manajemen mengatakan bahwa saat ini sedang dikembangkan sebuah formulasi baru untuk remunerasi pekerja pelabuhan yang berorientasi pada performansi individu. Pekerja yang sudah menunggu saat-saat pelaksanaan kenaikan penghasilan tersebut kembali harus menghadapi kenyataan inkonsistensi direksi atas program-program kesejahteraan pekerja pelabuhan. Reaksi spontan pekerja langsung diekspresikan dengan pemasangan pamflet pada hari Jumat 13 November 2009, di sudut-sudut ruangan gedung Kantor Pusat. Permasalahan tersebut akan segera dibahas pada hari Senin 16 November 2009 dalam acara pertemuan antara Direktur PUM dengan DPP SPPI-II beserta para Ketua DPC SPPI-II yang meliputi pembahasan PKWT dan kenaikan penghasilan.

Direksi sendiri nampaknya sudah kebal dengan reaksi seperti ini, bahkan Direktur Utama menyatakan bahwa itu merupakan sesuatu hal yang biasa di era kebebasan saat ini. Hal ini dinyatakan pada acara temu Direksi dengan wartawan maritim di hari yang sama. Dirut dalam acara tersebut memaparkan kepada para wartawan atas program-program strategisnya untuk mengembangkan Pelindo 2 dalam menghadapi persaingan ke depan sebagai terminal operator, termasuk penataan SDM yang tengah menjadi kontroversi. Pertemuan ini nampaknya menjadi titik awal atau ice breaking hubungan kedua belah pihak yang sebelumnya sempat memanas dengan adanya berbagai pemberitaan negatif tentang sosok Dirut di media massa. Sebagai ungkapan komitmennya untuk dukungan kepada pers, maka akan dilaksanakan program kemitraan media massa dimana salah satunya adalah mengajak wartawan untuk bersama-sama mengunjungi pelabuhan-pelabuhan kelas dunia di negara ASEAN dan China sebagai bahan komparasi dalam rencana perwujudan Pelabuhan Tanjung Priok menjadi International Hub Port.

Terkait dengan rencana Hub Port ini, Direksi langsung mengumpulkan para Assisten Manager, Supervisor Cabang Pelabuhan Tanjung Priok serta para assisten senior manager kantor pusat. Dalam pertemuan itu ditekankan akan perlunya percepatan penanganan permasalahan manajerial dan operasional di Pelabuhan Tanjung Priok, tanpa harus melalui birokrasi yang selama ini dianggap penyebab dari tidak responsifnya Pelabuhan Tanjung Priok dalam menghadapi permasalahan.

Dirut: THR 2 x akan dibayar

on Minggu, 06 September 2009

Direktur Utama RJ Lino kembali menjanjikan akan membayar THR sebesar 2 kali take home pay dalam dua minggu menjelang Lebaran ini, sesuai dengan pernyataannya pada senam pagi bersama yang lalu. Namun mengingat bahwa persetujuan pembayaran THR 2 kali masih belum disampaikan oleh Dewan Komisaris, maka RJ Lino menetapkan bahwa pembayarannya diatur 1 kali pada minggu pertama sambil menunggu persetujuan dan 1 kali lagi satu minggu menjelang Lebaran dengan catatan dapat disetujui Dekom.

Hal ini disampaikan RJ Lino kepada pengurus DPP SP Pelindo II sehubungan dengan semakin kuatnya tuntutan pekerja pelabuhan agar perusahaan segera merealisasikan pembayaran THR 2 kali THP. Dua minggu menjelang Lebaran ini, tuntutan tersebut makin meluas ke seluruh cabang lainnya dan para pengurus DPC SP Pelindo II akan langsung mengajukan surat kepada masing-masing general manager untuk segera membayarkan THR sebesar 2 kali THP.

Saat ditanya bila Dekom menolak tuntutan tersebut, RJ Lino mengatakan akan langsung menghadap Menteri (BUMN--red) untuk meminta ijin agar dapat membayar THR 2 kali kepada pekerja pelabuhan.

Dirjen Hubla Panggil Dirut Pelindo II

JAKARTA (Suara Karya 7/9-09):

Departemen Perhubungan (Dephub) mencurigai masih ada pihak yang berusaha mengganjal program pencatatan arus barang dan petikemas atau Tally Mandiri di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Dephub Sunaryo mengatakan, Tally Mandiri merupakan amanat UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran. "Kalau ada pihak yang menentang Tally Mandiri, itu sama saja dengan melawan UU, karena Tally Mandiri itu adalah amanat UU," kata Sunaryo di Jakarta akhir pekan lalu.

Dia juga sangat menyesalkan sikap Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino yang menyatakan program Tally Mandiri menjadi penyebab terjadinya biaya tinggi di pelabuhan. Menurut dia, seharusnya orang sekelas RJ Lino mengerti dan memahami, mana hukum dan mana kesepakatan.

Meski demikian, Sunaryo mengaku tidak keberatan apabila Dirut PT Pelindo II, RJ Lino menolak kehadiran Tally Mandiri. "Yang dia tolak itu UU, bukan saya," tuturnya.

Terkait dengan penolakan itu juga, Sunaryo mengaku akan memanggil Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino. "Saya sudah perintahkan Sekretaris Dirjen Hubla untuk memanggil Dirut Pelindo II, Senin (hari ini--Red), untuk menghadap saya," ucapnya.

Sementara itu, Dirut PT Pelindo II RJ Lino menegaskan, Tally Mandiri hanya menimbulkan biaya tinggi dan tidak perlu diadakan. Sebab masalah tersebut sudah dilaporkan kepada Wakil Presiden Boediono. "Untuk apa harus dicatat, memang apa yang diketahui perusahaan Tally terhadap barang yang ada di dalam petikemas. Tanpa perusahaan Tally juga sudah tahu berat barang itu," ujar dia. (Syamsuri S)

Comfort Zone

on Rabu, 02 September 2009

Seekor katak dimasukkan ke dalam panci berisi air panas mendidih, dengan serta-merta ia melompat mencari selamat keluar panci setelah merasakan panasnya ujung kaki. Katak yang sama dimasukkan ke dalam panci berisi air sejuk segar diatas kompor. Ia menikmatinya. Saat dipanaskan 5 derajat celcius sang katak tetap bergeming dan menikmati hangatnya air segar itu. Ditambahkan lagi suhu air dengan 5 derajat, sang katak tetap diam dan tampaknya semakin merasa nyaman. Ditambahkan suhu air itu perlahan sampai50 derajat sang katak tampak makin cocok dengan suasana hangat nan nyaman itu, ia diam. Dipanaskan perlahan sampai 100 derajat, sang katak tetap diam, ia mati dalam kenyamanannya....

Itulah illustrasi fatalnya keberadaan dalam zona nyaman (comfort zone), tanpa sadar kita terlena atas pencapaian yang biasa-biasa saja seraya terhanyut dalam sesuatu kenikmatan semu sampai kemudian terlibas oleh pesaing, sementara di luar sana orang lain senantiasa bergerak, berubah, bekerja keras dan mencurahkan daya inovasi untuk pencapaian yang luar biasa. Anda semua telah melihat langkah dan upaya yang manajemen telah jalankan selama kurang lebih 3 bulan: Pembenahan dan konsolidasi ke dalam, kerjasama dengan pemerintah daerah dan sesama Badan Usaha Milik Negara, menjalin kembali hubungan yang lebih harmonis dengan departemen teknis, diskusi dan pertemuan dengan asosiasi pengguna jasa serta pencarian terobosan-terobosan usaha baru adalah sedikit dari banyaknya kemungkinan yang dapat dilakukan oleh segenap unsur perusahaan untuk bergerak menjauh dari zona nyaman kita. Tujuan utama dari segala kegiatan tersebut adalah penciptaan tantangan, pembukaan ”zona perang” yang akan membuat kita lebih dinamis dan senantiasa berpikir untuk melakukan sesuatu yang luar biasa. Kami pun telah merasakan respon dari karyawan atas ajakan perubahan tersebut. Kami melihat respon positif, kami merasakan keraguan, dan bahkan kami mendapatkan PENOLAKAN dalam batas tertentu. Adalah tantangan bagi kami untuk mengajak seluruh unsur perusahaan secara bersama mewujudkan visi dan melaksanakan misi yang telah disepakati bersama.

Bersama kita bisa mencapai apa yang kita cita-citakan.

Salam,

R. J. Lino

DPC dukung THR 2x

on Jumat, 28 Agustus 2009

Para DPC SPPI-II dukung DPP untuk memperjuangkan tunjangan hari raya (THR) sebesar 2 kali penghasilan (THP) kepada pekerja pelabuhan di lingkungan Pelindo 2. Dukungan ini datang dari DPC Jambi, Banten dan Bengkulu. Sementara menurut kabar yang beredar, dari Direksi belum terlihat tanda-tanda untuk merealisasikannya meski direktur utama telah menyatakan akan membayar THR sebanyak 2 kali THP seperti yang disampaikan kepada seluruh pekerja dalam acara senam pagi bersama, Jumat lalu. Nampaknya SPPI-II harus lebih gigih menunjukkan perjuangannya demi kepentingan bersama dan amanah para pekerja.

RPP Pelabuhan Dikhawatirkan Sulitkan Usaha

on Minggu, 23 Agustus 2009

Pengusaha bongkar muat khawatir akan ketidakjelasan penafsiran pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Kepelabuhan.
Mereka khawatir persepsi yang rancu akan mempersulit lapangan usaha mereka. Sehingga, pengusaha meminta agar pemerintah mengajak pengusaha kembali merundingkan sebelum RPP disahkan akhir Juni 2009. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Bambang K Rahwardi mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008, harus ada kesetaraan di pelabuhan. Bambang mengatakan pada konferensi pers di Gedung Kadin, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin 22 Juni 2009. Menurut dia, RPP jangan sampai lari terlalu jauh dan menimbulkan perbedaan persepsi. Draf usulan yang dikhawatirkan dalam RPP, Bambang menjelaskan, perusahaan bongkar muat sangat penting usaha kepelabuhan karena. "PBM langsung menerima dan mengirim barang-barang di pelabuhan," katanya.Bambang mengatakan, saat ini terdapat sekitar 82ribu perusahaan bongkar muat di seluruh Indonesia. 100 perusahaan bongkar muat di antaranya beroperasi di Tanjung Priok. Rata-rata pekerja perysahaan bongkar muat skala kecil menyerap ratusan tenaga kerja "Kalau RPP rancu, kami khawatir perusahaan akan kesulitan di tempat usaha (pelabuhan)," tuturnya. Ketua Komite Tetap Perhubungan Laut Kamar Dagang dan Industri Carmelia Sartoto mengatakan, Kadin sebagai perwakilan pengusaha telah mengirimkan surat kepada pihak terkait, yakni Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia serta Departemen Perhubungan. "Kami mengharapkan agar sebelum dikeluarkan, Kadin diajak berdiskusi lagi," katanya. Risiko yang dihadapi PBM, jika draf tersebut tetap disahkan menjadi peraturan pemerintah akan menyebabkan kesulitan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok. "Walaupun ada jaminan dari Menteri Perhubungan, direksi pelaksana pelabuhan akan mengacu pada peraturan pemerintah tersebut," kata Carmelia.Carmelita menjelaskan, selama penggodokan RPP, pemerintah telah banyak memasukkan usulan Kadin. "Tetapi ada beberapa hal substansial yang kami harapkan juga tercantum dalam RPP," katanya. Seharusnya jika mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008, otoritas pelabuhan (Badan Usaha Pelabuhan/BUP) membentuk anak usaha terlebih dulu yang bergerak pada usaha bongkar muat. Ketua Kehormatan APBMI Taufik Siregar mengatakan, penafsiran di RPP harus jelas. Overlap di Undang-undang Nomor 17/2008, pada pasal 31 disebutkan perusahaan bongkar muat merupakan perusahaan jasa. Sedangkan pada Bab VII disebutkan Badan Usaha Pelabuhan (Pelindo) bisa melakukan bongkar muat. Dalam penjelasan di draf RPP, kata Taufik, Badan Usaha Pelabuhan, dalam hal ini Pelindo, dapat mengusahakan kerjasama dengan perusahaan bongkar muat. "Di draf RPP terakhir belum jelas mengenai perusahaan bongkar muat sedangkan dalam undang-undang disebutkan dengan tegas," katanya. [viva news]

DIRUT BANTAH PEKERJA SAMPAH & SETUJU THR 2 KALI



RJ Lino, Dirut Pelindo II membantah mengatakan bahwa 50% pekerja pelabuhan adalah sampah sebagaimana yang diberitakan oleh media massa baru-baru ini. Yang dimaksudkan adalah bahwa hasil rekrutmen pegawai baru dan pegawai yang telah bekerja selama enam tahun, setelah diuji ulang, dinyatakan kurang memenuhi standard, demikian RJ Lino mengatakan pada kesempatan senam pagi bersama pekerja pada hari Jumat, 7 Agustus 2009 di lapangan Parkir Timur Kantor Pusat Pelindo II.

Pernyataan RJ Lino yang disampaikan dalam beberapa kesempatan tersebut, sempat membuat para pekerja resah dan tersinggung. Puncaknya, pekerja memasang spanduk di sekitar Kantor Pusat dan Cabang Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam kesempatan senam pagi bersama tersebut, didampingi Ketua SP Cabang Priok, Kirnoto, RJ Lino menambahkan bahwa Pelindo II ke depan akan menghadapi tantangan berat. Oleh karena itu dibutuhkan human capital yang kuat dan professional untuk mendukung agar perusahaan bisa unggul dalam persaingan ke depan. Selain itu ditambahkan pula bahwa tuntutan pekerja untuk mendapatkan THR 2 kali penghasilan dapat disetujui dan meminta pekerja untuk bisa menunjukkan kinerja dan produktivitas yang tinggi.

Pengurus Pusat SPPI-II mengonfirmasikan bahwa direksi telah menyetujui pembayaran THR 2 kali penghasilan dan meminta untuk membayarkannya pada minggu ke-2 bulan September 2009 ini.