RPP: Pelindo Gamang

on Jumat, 21 Agustus 2009

Pemerintah saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kepelabuhanan. Banyak kabar bahwa pembahasan RPP antar departemen berlangsung alot dan penuh dengan suasana kebatinan (kebatilan?). Kabr burung mengatakan bahwa draft tersebut pertama kali sudah masuk ke Departemen Hukum & HAM. Di dalam draft pertama ini peran Pelindo tetap sebagaimana diamanahkan dalam UU 17/08 tentang Pelayaran (draft awal RPP pasal 158), namun draft ini mendapatkan keberatan (protes?) dari pihak pengusaha swasta karena tidak ada pasal yang menyatakan dimana peran usaha swasta dalam bisnis pelabuhan.

Karena desakan tersebut akhirnya draft RPP dikembalikan ke Ditjen Perla untuk direview. Hasilnya draft tersebut direvisi secara signifikan dan pasal-pasal yang menyatakan Pelindo tetap melaksanakan usahanya sebagaimana yang diamanahkan UU 17/08 tidak muncul sama sekali. Bahkan muncul pasal-pasal yang menyebutkan penyerahan asset pelabuhan kepada Otoritas Pelabuhan untuk kemudian dilakukan lelang kepada investor yang berminat???

Hal-hal tersebut semakin menguat bila membaca berita di media massa tentang pernyataan pejabat pemerintah yang mengatakan bahwa akan ada pengambil alihan asset pelabuhan pada saatnya setelah RPP menjadi PP. Gambaran ini mengingatkan pekerja pelabuhan pada masa-masa pembahasan RUU Pelayaran dan berjuang untuk mempertahankan eksistensi Pelindo. Mudah-mudahan suasana serupa tak terulang kembali. Hidup Pekerja!!!

1 komentar:

Anonim mengatakan...

terus berjuang, jgn smp diambil bgt sj utk kepentingan asing. jgn biarkan aset negara dijual!!!

roy - pejuang bangsa