Dirjen Hubla Panggil Dirut Pelindo II

on Minggu, 06 September 2009

JAKARTA (Suara Karya 7/9-09):

Departemen Perhubungan (Dephub) mencurigai masih ada pihak yang berusaha mengganjal program pencatatan arus barang dan petikemas atau Tally Mandiri di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Dephub Sunaryo mengatakan, Tally Mandiri merupakan amanat UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran. "Kalau ada pihak yang menentang Tally Mandiri, itu sama saja dengan melawan UU, karena Tally Mandiri itu adalah amanat UU," kata Sunaryo di Jakarta akhir pekan lalu.

Dia juga sangat menyesalkan sikap Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino yang menyatakan program Tally Mandiri menjadi penyebab terjadinya biaya tinggi di pelabuhan. Menurut dia, seharusnya orang sekelas RJ Lino mengerti dan memahami, mana hukum dan mana kesepakatan.

Meski demikian, Sunaryo mengaku tidak keberatan apabila Dirut PT Pelindo II, RJ Lino menolak kehadiran Tally Mandiri. "Yang dia tolak itu UU, bukan saya," tuturnya.

Terkait dengan penolakan itu juga, Sunaryo mengaku akan memanggil Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino. "Saya sudah perintahkan Sekretaris Dirjen Hubla untuk memanggil Dirut Pelindo II, Senin (hari ini--Red), untuk menghadap saya," ucapnya.

Sementara itu, Dirut PT Pelindo II RJ Lino menegaskan, Tally Mandiri hanya menimbulkan biaya tinggi dan tidak perlu diadakan. Sebab masalah tersebut sudah dilaporkan kepada Wakil Presiden Boediono. "Untuk apa harus dicatat, memang apa yang diketahui perusahaan Tally terhadap barang yang ada di dalam petikemas. Tanpa perusahaan Tally juga sudah tahu berat barang itu," ujar dia. (Syamsuri S)

0 komentar: